Pelaku Disergap saat Turun dari Km Awu

Buronan Kasus Pembunuhan Wanita Ditangkap 

Ilustrasi borgol

KALTENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Marselinus Naben (50), daftar pencarian orang (DPO) Polres Katiga Tengah (Katingan), Polda Kalimantan Tengah ditangkap karena terlibat dalam kasus pembunuhan teman wanitanya. Marselinus ditangkap di Pelabuhan Tenau Kupang, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang saat turun dari KM Awu. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe.Pelaku masuk sebagai Daftar Pencarian Orang sesuai surat polisi nomor DPO/07/XII/Res 1.24/2020/Reskrim sesuai laporan polisi nomor LP/15/XII/Res 1.24/2020/Polda Kalteng/Res Katingan/Sek Katiga Tengah tanggal 24 Desember 2020.Marselinus yang merupakan warga RT 019, RW 005 Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur itu merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap rekannya bernama Fatima Nikin (58).

Marselinus dan Fatima bukan pasangan suami istri yang sah. Mereka berdua sama-sama berkerja di PT Bumi Hutan Lestari yang bergerak dalam bidang kelapa sawit. Mereka sudah bekerja selama kurang lebih empat tahun di Kalimantan Tengah. Marselinus merupakan otak dibalik tindak pidana pembunuhan terhadap teman wanitanya itu. Marselinus pulang ke kampung halaman di Kelurahan Benpasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dengan menggunakan jasa angkutan laut.

Tim buser menyelidiki dan pelaku diketahui sementara berlayar menuju Kota Kupang menggunakan KM Awu. Pelarian Marselinus terhenti saat KM Awu bersandar di Pelabuhan Tenau Kota Kupang. Saat diperiksa polisi, pelaku berkelit bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui sebab kematian korban. Marselinus berdalih kalau dirinya hanya mendapat kabar dari rekan kerjanya di PT Bumi Hutan Lestari, bahwa korban meninggal dunia karena dirampok oleh Yundi Kase salah satu karyawan PT Bumi Hutan Lestari, di Kompleks PT Bumi Hutan Lestari Blok 27/28 HI. Pelaku Yundi Kase sendiri telah ditangkap oleh Tim Resmob Polres Katingan. Yundi Kase mengakui bahwa tersangka Marselinus Naben lah yang menyuruh dirinya untuk merampok dan menghilangkan nyawa korban.''Pelaku Marselinus Naben sudah dibawa dan ditahan di Mapolres Kupang Kota sambil menunggu Tim Resmob Polres Katingan menjemput pelaku untuk diproses lebih lanjut,'' ujar Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, Rabu (30/12/2020). (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar